MACCANEWS -- Ratusan Kepala Sekolah, mulai Kepala Sekolah SD, se Kecamatan benteng serta Kepala Sekolah SMP, SMA/SMK, se Kecamatan Daratan Pulau Selayar, mengikuti ceramah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Selayar, Didik Agus Suroto, SH, MH, dalam kegiatan sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, di ruang Pola kantor Bupati, Selasa (4/10/2016).
Hadir didalamnya diantaranya, Sekretaris Kabupaten, DR. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, yang juga membuka kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman HAM, Kajari Didik Agus Suroto, serta pembicara lainnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari), Andi Hebat, SH serta juga dihadiri Kasi Intel Kejari, Willem Mai Ruhut, SH.
Hadir pula, Asisten Tata Praja, Nur Ali, SH, Kadis Pendidikan Nasional, Drs. Mustakim, Krg, M.Pd, serta seluruh staf Bagian Hukum Setda.
Taufiq Nur Haras, Kabag Hukum Setda, Kabupaten Kepulauan Selayar yang juga Ketua Panitia Sosialisasi Peningkatan Pemahaman HAM, dalam laporannya, menjelaskan bahwa program peningkatan pemahaman HAM terhadap tenaga Pendidik diharapkan bisa mengurangi pemicu terjadinya konflik antara anak didik dan pendidik, serta antara pendidik dan orang tua.
Sehingga kebanyakan dari materi yang disajikan menyangkut hukum dan peraturan dalam penerapannya dengan dunia pendidikan yang dilakoni saat sekarang ini.
Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar, DR. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, sebelum menjadi moderator dalam sambutan pembukaannya, mengatakan bahwa, sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM, kepada anak didik, khususnya bagi Kepala Sekolah dan Guru.
Kajari Didik Agus Suroto, SH, MH dalam materinya, menyampaikan banyak hal tentang Peningkatan Pemahaman HAM, seperti ancaman jeratan hokum mulai dari 2 tahun enam bulan sampai 15 tahun, sesuai pasal yang dilanggar.
Kajari juga pertanyakan Undang Undangnya dari mana, akan tetapi karena dia Undang Undang, sehingga harus diterapkan. Selaku kajari, kadang merasakan dengan pertentangan bathin, antara anak yang dijemur dan dipukul dan berbuntut protes yang diawali dengan ketegangan.
Disampaikan kepada semua Kepala Sekolah dan guru diberikan pembekalan bahwa sekarang ini jaman sudah berubah, kiranya segala persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Seusai Kajari Didik agus Suroto, membawakan materinya, Sekda H. Marjani Sultan, M.Si, membuka babakan diskusi dan cukup mendapat respon dari beberapa Kepala Sekolah dan Guru, selaku peserta yang intinya meminta adanya persamaan hak antara Guru dan Siswa dalam payung hokum, sehingga Undang Undang HAM bukan hanya ditanggung oleh Guru disekolah. (Bun/Nr)
0 komentar: