Friday, October 14, 2016

Usaha Hiburan Malam di Maros Dihadang Perda Syariah


MACCANEWS - Legislator Komisi III DPRD Kabupaten Maros Akbar Endra mengungkapkan bahwa Kabupaten Maros terbuka untuk investasi, termasuk rencana akan masuknya beberapa usaha rumah bernyanyi di Maros. Dengan syarat pengusaha harus menaati aturan Perda Syariah yang berlaku di Kabupaten Maros.

“Kami dapat informasi, ada pengusaha yang ingin masuk dan  mendirikan rumah bernyanyi atau tempat karokean. Kami harap, mereka menghargai aturan, tata tertib yang ada di Maros sebagai daerah Syariah,” ungkap politisi Demoktat ini.

DPRD Maros tidak membatasi investor ingin mendirikan usaha rumah bernyanyi atau tempat karaoke, asalkan dengan syarat Perda Syariah tidak dilanggar. Salah satu poin perda tersebut, yakni tidak menjual minuman keras.

Karyawan rumah bernyanyi juga diwajibkan untuk berpakaian yang sopan dan tidak memakai rok mini atau pakaian seksi yang memperlihatkan lekukan tubuh dan auratnya.

Rumah bernyanyi atau karaoke tersebut juga dilarang untuk menyediakan lagu- lagu yang bisa mengundang perilaku maksiat dan mengganggu ketenangan masyarakat. (aam/mar)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Plt Kadis PU Makassar dan Balai Pompengan Tuntaskan Normalisasi Sungai Biring Je’ne
    30.06.2021 - 0 Comments
     Menindaklanjuti pertemuan kepala balai sungai pompengan jeneberang dengan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan…
  • Anak Guru Jadi Walikota, Begini Kisah Danny Pomanto
    26.08.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang di awal-awal kemunculannya di panggung politik dikenal…
Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.