Wednesday, December 28, 2016

Aplikasi e-Monitoring, Kepala KUA Wajib Gunakan Android

MACCANEWS - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan diwajibkan dapat melakukan pengisian instrumen monitoring KUA dari Ditjen  Bimas Islam Kemenag RI melalui aplikasi Monitoring KUA. Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng, Ambo Acok Iskandar, mengungkapkan hal itu saat membuka kegiatan Bimbingan teknis (Bintek) Sistem Aplikasi dan Monitoring KUA, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng
             
Ambo Acok Iskandar berharap agar setiap KUA lincah dan cepat dalam pelaporan, karena semua ini akan menjadi penilaian bagi pimpinan. "Kita harus bercermin  dari prestasi  yang diraih sebelumya,dimana SIMKAH Kabupaten Soppeng  berhasil meraih Juara Pertama,Semoga E-Monitoring KUA juga bisa menuai hasil yang sama," ujarnya
             
Bertindak selaku Tutor /Narsumber dalam Bintek ini adalah  Kepala KUA Kecamatan Marioriawa, Hadenus dan Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, Andi Muh Darwis, keduanya telah mengikuti sosialisasi dan Bimtek E-Monitoring KUA yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu
             
Muh Darwis menjelaskan, Aplikasi e-monitoring ini dapat di dawload dan diinstal pada  golget android melalui Play store untuk mengisi instrumen Monitoring KUA. Setelah aplikasi tersebut diinstal, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah meregistrasi, kemudian Login  dengan Password yang didaftarkan sewaktu registrasi.

Setelah login sukses, maka kita harus melakukan setting tahun penilaian yaitu tahun 2016 dan mengisi data data yang diminta oleh aplikasi,namun sebelum mengisi data  pada aplikasi yang tepenting adalah menyiapkan  data data fisik  terlebih dahulu sehingga  bisa  tepat  dalam mengentry ke aplikasi
             
Melalui Monitoring KUA ini, Darwis berharap data pada KUA dapat tersaji dengan mudah dan cepat  untuk membangun  basis data Ditjen Bimas Islam Kemenag. (far/yus)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.