Tuesday, July 4, 2017

KNPI Barru Coret Nama Idris Syukur dari Kepengurusan

MACCANEWS  -Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Kab. Barru menyikapi hasil putusan kasasi Mahkamah Agung ( MA) terhadap mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur.

"Jika Jaksa sudah terima salinan putusan, tidak ada alasan Kejaksaan tidak mengeksekusi karena Jaksa punya kewajiban mengambil tindakan itu," kata Rudy Kahar yang juga sebagai Wakil Ketua KNPI Barru Ilham Selasa 4 Juli 2017.

Sementara Kejaksaan Negeri yang di konfirmasi via telepon lewat juru bicara nya Erwin mengatakan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Idris Syukur sebab yang diterima hanya petikan putusan bukan salinan putusan.

"Petikan putusan itu hanyalah ringkasan isi dari salinan putusan, sementara salinan putusan di dalamnya sudah lengkap dan sangat memenuhi prosedur untuk melakukan eksekusi," ujar Erwin menambahkan.

Menanggapi pernyataan tersebut Rudy Kahar mengatakan bahwa berdasarkan pasal 270 KUHP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh penuntut hukum dimana panitera mengirimkan salinan surat putusan majelis kepadanya.

Ditambahkan Rudy meskipun dalam prakteknya pelaksanaannya sering tertunda atau terlambat karena salinan surat putusan pengadilan tersebut (terutama putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung) selalu terlambat diterima oleh penuntut umum.Akan tetapi itu tidak serta merta menjadi kendala untuk tidak segera memproses eksekusi Idris Syukur.

Hal Senada juga disampaikan Ricky Irvandi, SH yang juga pengurus KNPI Barru bahwa Kejaksaan jangan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor karena untuk mengatasi masalah tersebut, ada kesepakatan lisan antara Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI bahwa sebelum  salinan tersebut selengkapnya diterima penuntut umum, cukup dikirimkan terlebih dahulu halaman terakhir putusan tersebut yang memuat diktum putusan.

Ricky yang juga Alumni Fakultas Hukum UMI ini mengatakan berdasarkan isi diktum putuan tersebut, penuntut umum dapat melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Jadi tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak segera memproses ekskesusi Idris Syukur, justru jika itu tidak dilaksanakan itu akan menjadi pertanyaan masyarakat Barru. Kami dari KNPI Barru akan mengawal terus Kasus ini.Tutupnya. (IRFAN)

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Hidayat Nahwi Rasul: ICMI Sulsel Gagas Protokol Media Sosial Berbasis Islami
    11.01.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan kekagetan peradaban. Disinilah peran strategis para…
  • DPRD Sinjai Setujui Ranperda LPJ APBD 2015 Pemkab Sinjai
    10.08.2016 - 0 Comments
    Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ…
  • Dinas Pariwisata Sulsel : Membangun sektor Wisata Butuh Komitmen Dana
    22.09.2016 - 0 Comments
    Suasana seminar dengan pemateri Dinas pariwisata sulsel serta para jajaran kapolsek dan kasubag binops polres…
  • Zulkifli Berharap Program KKBPK Terus Digalakkan
    08.10.2018 - 0 Comments
    ACCARITA - Di depan seluruh pejabat struktural eselon III dan IV serta Kepala UPT KB se-kota Makassar yang hadir…
  • Penghuni Lapas Bulukumba Didominasi Kasus Narkoba
    17.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Bulukumba, saat ini dihuni 240 orang warga binaan, 225 orang…
  • Pique : Barca Andalkan Munir
    24.08.2016 - 0 Comments
    Munir El HaddadiMACCANEWS -- Gerard Pique mengaku tidak terlalu khawatir melihat sulitnya upaya Barcelona untuk…
  • Rakor Monev pembangunan Digelar di Soppeng
    16.09.2016 - 0 Comments
    Wakil Bupati Soppeng Supriansa SH, MH (ketiga dari kiri) saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan…
Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.