ACCARITA - Korban pemerkosaan di salah satu ruko depan Polsek Rappocini pada Januari 2019 dikabarkan menikahi salah satu pelaku, yang kini berstatus terdakwa.
Hal ini diketahui, setelah orang tua korban datang dari Kabupaten Gowa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar untuk meminta bantuan administrasi rekomendasi, Senin (24/6/2019)
Mengetahui kabar ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A. Palallo mengaku kaget sekaligus berang. Pasalnya sang anak selain menjadi korban, juga masih di bawah umur.
“Lokus kasus ini pernah di Makassar. Karena korban saat itu depresi, sehingga kita tampung. Lalu kita serahkan ke P2TP2A Gowa. Hari ini mereka datang minta bantuan rekomendasi. Tapi tidak bisa, karena pernikahannya masih usia 16 tahun,” kata Tenri A. Palallo.
Tenri menjelaskan, pihak keluarga datang ke P2TP2A Makassar untuk meminta rekomendasi agar suami anaknya atau pelaku pemerkosaan itu hukumannya bisa diringankan karena sudah ada bukti nikah.
“Orangtua minta rekomendasi agar menantunya diringankan hukumannya. Bahkan mereka katanya dinikahkan di lapas Makassar. Kami tetap tidak memberikan. Bukan lagi lokus kami dan pernikahannya masih 16 tahun,” tutup Tenri.
0 komentar: