Tuesday, August 13, 2019

Kadis Kominfo Makassar Himbau Warga Waspada Gunakan VPN, Berikut Alasannya

ACCARITA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses ke media sosial serta pesan aplikasi WhatsApp.

Pasca pembatasan itu sempat beredar informasi bahwa warga dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar, Ichwan Jacub mengatakan warga perlu waspada ketika menggunakan aplikasi VPN tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terimanya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, warga perlu kami himbau waspada memakai VPN karena data pengguna dapat diakses pihak lain,” ungkap Ichwan, Jumat (24/5/2019).

Sementara hal tersebut juga sudah disebar luaskan kan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus disitus resmi Kementrian.

Dalam tulisannya, Ferdinandus menjelaskan penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.

Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.

“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” tulisnya.

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.