ACCARITA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, menganggarkan dana mencapai Rp9 miliar untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (Ipal) untuk 18 puskesmas di Makassar.
Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengatakan, Ipal di puskesmas ini ditargetkan dibangun tahun ini.
Pihaknya sementara menunggu agar proyek ini bisa segera masuk lelang. “Ini masih sementara tahap proses mau lelang. Kan ini ada tahap-tahapannya sebelum dibangun. Sementara berproses. Mudah-mudahan bisa segera," ucap Naisyah yang dikonfirmasi.
Menurut Naisyah, pembangunan IPAL menjadi syarat penting yang harus dimiliki di suatu layanan kesehatan. Fungsinya, sebagai sebuah instalasi mengelola limbah medis di puskesmas.
“Jadi itulah fungsinya Ipal. Nah, Ipal itu untuk sampah medis yang cair. Itu yang sedang kita proses di 18 puskesmas. Jadi ini untuk pengolahan limbah buangan medis," tambah Naisyah.
Dia menyebutkan, sebelumnya puskesmas di Makassar sudah memiliki Ipal. Namun banyak diantaranya yang mesti dibangun kembali sebagai dampak atas renovasi puskesmas itu sendiri. Belum lagi, biaya pembangunannya tidak sedikit.
“Pokoknya semua layanan kesehatan wajib memiliki Ipal. Sebenarnya kemarin sudah ada, tapi kan biasa dilakukan renovasi sehingga mengikut di dalamnya saluran-saluran diperbaiki. Otomatis kita harus membangun baru lagi," sebut dia.
Dikatakan Naisyah, pembangunan Ipal juga diwajibkan bagi tiap rumah sakit yang termasuk untuk memenuhi persyaratan amdal.
Hal inilah yang menjadi syarat yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit untuk mendapatkan izin operasional.
“Kalau rumah sakit semua ada Ipal-nya, karena itu persyaratannya untuk izin operasional rumah sakit. Saat mengurus untuk pendirian RS itu jadi persyaratan. Dikeluarkan DLH klo itu. Jadi harus bermohon ke DLH untuk dapat Amdal," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, pada saat pembahasan dokumen dari puskesmas telah disampaikan bahwa tiap puskesmas wajib mengolah air limbah yang mereka hasilkan dan wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) setelah Ipal beroperasional.
“Terkait jenis atau desain Ipal apa yang mereka akan gunakan DLH tidak mencampuri yang penting mereka rutin menguji air limbah satu kali perbulan menggunakan laboratorium terakreditasi," sebut Maya, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, tidak adanya pembangunan Ipal, rawan mencemari lingkungan. Pengolahan air limbah sangat krusial, kata dia, lantaran dampaknya bisa ke masyarakat melalui air yang terkontaminasi.
"Kalau tidak ada Ipal dampaknya lingkungan akan tercemar, seperti bau, pencemaran air tanah, dan lainnya," jelas dia.
0 komentar: