ACCARITA - Penyuluh Informasi Publik (PIP) kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kementerian Agama RI memberikan wawasan diseminasi informasi dan komunikasi publik kepada masyarakat.
Mereka memberikan diseminasi tentang Hoax kepada Yayasan Klenteng Kwan Kong unit Kuan Im Kok di ruang Dhammasala Klenteng Kwan Kong, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Rabu (17/07/19).
Penyuluh Informasi Publik (PIP) merupakan Penyuluh Agama non PNS yang direkrut oleh Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melaksanakan diseminasi informasi kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat melalui strategi komunikasi tatap muka.
Kegiatan literasi berjudul “Hidup Damai Tanpa Hoaks” dihadiri 17 orang pengurus dan umat Yayasan Klenteng Kwan Kong unit Kuan Im Kok. Literasi dihadiri oleh Ketua Yayasan Klenteng Kwan Kong unit Kuan Im Kok Angeline Sutjianty.
Literasi yang diadakan usai sembahyang bersama hari uposattha ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengurus dan umat akan bahaya hoaks sehingga dapat mengetahui cara mengidentifikasi hoaks dan lebih berhati-hati untuk menyebarluaskan suatu informasi.
Selain itu, mereka juga menyebarkan pengetahuan yang diperoleh secara mandiri kepada masyarakat guna memantapkan kesadaran dan komitmen untuk mewujudkan hidup damai tanpa hoaks dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di tengah kondisi saat ini yang banjir informasi dari informasi yang benar dan valid sampai berita hoaks, dari hoaks yang sekedar bercanda sampai hoaks yang bersifat provokasi, agitasi dan propaganda, maka kebenaran berita harus berdasarkan data dan fakta; tanpa itu adalah Hoax atau informasi bohong.
Untuk itu perlu adanya kesadaran masing-masing guna menyeleksi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang beredar serta tidak menyampaikan informasi yang sifatnya pribadi serta menjaga diri agar tidak menyebarluaskan konten yang menyebarluaskan hoaks, fitnah, aib, hinaan, ejekan, ujaran kebencian, pornografi dan konten negatif sejenisnya.
0 komentar: