ACCARITA - Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Roel Syafrullah telah menggandeng kejaksaan untuk meninjau ulang semua perjanjian kerjasama antara pemerintah kota dengan perusahaan pengelola pasar. ”Ada keganjilan dalam kerjasama. Dan merugikan pemerintah kota,”katanya ditemui di kantornya.
Pasalnya, dimana dari total seribu petak kios, pemerintah kota hanya mendapatkan hak kelola 30 kios. “Dampaknya, pemerintah kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah,”jelasnya.
Diketahui, PD Pasar membawahi 18 pasar di Kota Makassar. Pendapatan paling besar diperoleh dari retribusi dan
biaya sewa kios. PD Pasar meminta agar penyerahan HPL dipercepat agar bisa dimaksimalkan untuk pendapatan daerah. Dengan demikian, PD Pasar Makasssr Raya sudah memiliki tiga HPL pasar, yakni Pasar Niaga Daya, Pasar Terong, dan Pasar Baru. “Pemerintah sebagai pemilik tidak boleh dirugikan,” katanya.
Oleh pemerintah kota, PD Pasar diminta menyetor dividen Rp 4 miliar tahun ini. Seperti PT Kalla Inti Karsa (KIK) telah menyerahkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pasar Niaga Daya. Meski hak pengelolaan sampai tahun 2021.
0 komentar: