Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar dalam hal ini Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Gugus Tugas Trafficking. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kenari Tower Hotel Makassar, Rabu (06/11/2019).
Perpres No 69 Tahun 2008 pasal 4 menjelaskan bahwa gugus tugas pusat mempunyai tugas untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerja sama baik kerja sama nasional maupun internasional.
Gugus Tugas juga bertugas memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; serta melaksanakan pelaporan dan evaluasi. Salah satu contoh adalah pemulangan korban sering menjadi masalah terkait anggaran, sehingga baik Pusat maupun Daerah perlu berkoordinasi lagi.
0 komentar: