Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Ketua KPK RI
Firli Bahuri untuk memberantas korupsi dengan turun ke lapangan yang disampaikannya saat bertemu kepala
daerah se Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1/2020).
“Pesan saya, sebagai kepala daerah mari kita berantas korupsi bersama dengan turun langsung ke lapangan
mengecek semuanya tanpa harus berpangku tangan menunggu laporan anggota,” kata Firli.
Sejumlah langkah pencegahan korupsi telah dilakukan oleh KPK RI, dan Pemerintah Kota Makassar
diantaranya penagihan tunggakan pajak, peningkatan pajak daerah berbasis on line, dan penertiban aset
daerah.
“Kami siap turun langsung ke lapangan sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi sesuai instruksi ketua
KPK RI,” tegas Iqbal Suhaeb.
Data yang dilansir KPK per September 2019 peningkatan pajak daerah kota Makassar dari September 2018
hingga September 2019 sebesar 10% atau Rp 15.547.378.488 pada September 2018 naik menjadi Rp
17.164.305.258 pada September 2019.
Penertiban aset daerah juga dilakukan oleh komisi antirasuah bersama Pemkot Makassar. Hingga September
2019 ada empat perumahan yang telah menyerahkan fasum fasosnya kepada Pemerintah Kota Makassar dengan
total nilai aset sebesar Rp 1.862.038.872.710. Jumlah ini terus meningkat hingga awal Januari 2020.
Selain menertibkan fasum fasos, Pemerintah Kota Makassar juga menertibkan aset seperti kendaraan dinas
baik roda empat maupun roda dua, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya dengan melakukan
sensus aset di tahun 2019.
0 komentar: