Tuesday, October 5, 2021

DPRD MAKASSAR MINTA PERDA PERLINDUNGAN GURU BERMUATAN HUKUM JELAS

 



Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar minta perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab, tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain.


Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Makassar melakukan rapat expose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, Senin (23/08/2021) di ruang Banngar DPRD Makassar. Perda ini merupakan insisasi Komisi D DPRD Makassar.


Memimpin rapat kali ini, Ketua Bapemperda Eric Horas (F-Gerindra) memberikan kesempatan kepada tenaga ahli menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas kedalam pansus.


Sementara, Pegiat Hukum sekaligus akademisi Unhas DR. Sakkapati menjelaskan, sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.


“Ini yang menjadi landasan besar dibentuknya perda ini. Dan juga setelah kami membahas dengan anggota dewan komisi d pada hati itu. Hal ini memuat perlindungan hukum terhadap guru dan advokasi, berupa sanksi administratif hingga pemberhentian”, ujarnya.


Meski begitu, hal ini ditanggapi Anggota Bapemperda H. Muchlis Misbah yang mengatakan, pihaknya ingin muatan perda berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah. Sebab dirinya merasa kefektifan perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur siswa tidak hanya guru.


“saya menilai perda ini juga harus bermuatan Pendidikan Moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” pungkasnya.


Sisi lain yang seharusnya diperhatikan dalam perda dikemukakan, Anggota Bapemperda Mario David yang menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.


“ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti di koordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya,” jelasnya.


Selain itu, Anggota Bapemperda Sahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan Dewan yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini. Sebab, menurutnya hal ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • ASUS Kembali Menghadirkan Produk anyar VivoBook Flip TP201
    13.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Laju perkembangan teknologi pada perangkat notebook terus berlangsung dan melaju semakin dinamis. Sebagai…
  • Open House, Wali Kota: Mariki Semua ke Rujab
    01.07.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Usai melaksanakan salat idul fitri 1438 Hijriah di Lapangan Karebosi, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan…
  •  PEMKOT-DPRD MAKASSAR SEPAKAT BAHAS RANPERDA PERLINDUNGAN GURU
    07.10.2021 - 0 Comments
    Setelah mendengarkan Pendapat Walikota Makassar, kini Fraksi-fraksi DPRD Makassar sampaikan tanggapan atas Rancangan…
  • Forum Honorer Kecamatan Tallo Gelar Buka Puasa dan Berbagi Takjil
    24.07.2019 - 0 Comments
    ACCARITA - Forum Honorer Kecamatan Tallo menggelar acara buka puasa bersama yang dihadiri seluruh honorer Kecamatan…
  • Muh Natsir Pimpin PTMSI Bulukumba
    12.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS. - Satu lagi cabang olahraga dibawah naungan Koni Bulukumba berhasil membentuk kepengurusan, yaitu Persatuan…
Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.