Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci ramadan 1443 Hijriah.
Larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 556/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 tentang Penutupan Sementara THM dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan. Aturan ini berlaku mulai 31 Maret hingga 4 Mei 2022.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy meminta kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan pemerintah selama bulan suci ramadan.
“Tidak ada kebijakan THM buka saat ramadan dan jika ada kami meminta pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP Makassar untuk mengambil langkah tegas,” kata Rachmat Taqwa, Sabtu (2/4).
Politisi PPP itu meminta agar para pelaku usaha THM patuh akan semua kebijakan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Aturan pemerintah wajib dipatuhi, jangan dilanggar,” tutup dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Muhammad Roem mengatakan penutupan THM selama ramadan sejalan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Jadi THM memang itu harus tutup saat ramadan,” tegas Roem.
0 komentar: