Sunday, June 19, 2016

Tersangka Narkoba 50 Gram Diduga Bukan Pemilik Barang

Ilustrasi.
MACCANEWS, SIDRAP -- Penangkapan tersangka lelaki Muh Yunus alias Nunu (42) di Jalan Melati, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang. Kamis malam lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, diduga kuat bukan milik tersangka.

Informasi yang berhasil kami himpun disekitar lokasi penggerebekan dan penggeledahan tersebut, Nunu hanya merupakan korban dari pemilik barang barang haram itu yang selama ini dikenal sebagai bandar yang dikenal licin.

Menurut sejumlah warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi rumah tersangka, Nunu, hanya merupakan tumbal dari permainan bandar yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga masyarakat meminta kepada petugas melakukan pengusutan hingga pemilik barang dapat juga ditangkap.

Sementara itu, Ketua Gerakan Anti Madat (Geram), Marlin Fimah, yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (18/6/2016), mengharapkan kepada petugas Satres Narkoba Polres Sidrap menjadikan pintu masuk untuk segera mengungkap jaringan narkoba milik salah seorang bandar yang tinggal di sekitar TKP. (Om/R6)

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.