Sunday, November 20, 2016

LSM Lidik Soroti Fasilitas Kendaraan Operasional legislatot Barru

MACCANEWS -- Ketua LSM LIDIK DPC Kabupaten barru. Jaya S.SAg, mengecam fasilitas 22 mobil kendaraan operasional legislator barru karna mereka melanggar aturan dan ini nyata-nyata tidak Pro dengan Rakyat.

Menurut Jaya, saat di hubungi via telpon. Minggu (20/11/2016) Sore menyatakan sangat jelas dalam UU susunan kedudukan anggota DPRD, Permendagri 37 Tahun 2010 tentang tata cara penyusunan APBD. Aturan tersebut menyatakan bahwa fraksi bukan alat kelengkapan DPRD.

"Fraksi sesuai permendagri 37 DPRD diberikan fasilitas namun tidak termasuk alat mobilitas," ungkapnya.

Anggota DPRD memang tidak di perkenankan memiliki fasilitas mobil dinas apalagi anggaran mobil ini diambil dari APBD. Kita telah mengetahui, dalam pengambilan keputusan dan kebijakan anggota DPRD harus mengacu serta berdasar pada aturan perundang undangan yang telah di tetapkan oleh Negara Kesatuan Repoblik Indonesia," paparnya.

"Disisi lain masyarakat Barru masih membutuhkan fasilitas yang menguntungkan dan meringankan beban masyarakat salah satu contohnya mobil pemadan di tiap tiap kecamatan," katanya. (Irfan/Jn)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.