Monday, June 19, 2017

Anak 16 Tahun Tersangka Narkoba 1,6 kg Bebas Secara Hukum

MACCANEWS - Muhammad Ikhsan bocah berusia(16) tersangka kasus kepemilikan Narkoba Jenis sabu 1,6 kg setelah buron 3 bulan lamanya tertangkap akhir mei lalu oleh Satuan Narkoba ( Sat norkoba )  polres parepare patut diacungi jempol.

Sebelumnya pihak kepolisian parepare menahan Muhammad Ikhsan yang disebut pemilik shabu ditetapkan  tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan penyidikan selama 7 hari dan diperpanjang selama 8 hari dari pihak kejaksaan negeri menjadi 15 hari bebas secara hukum masa penahanannya habis

Namun Keberhasilan satuan Narkoba ( Sat Narkoba) yang dipimpin Dony Donggio berbuah simalakama , setelah kejaksaan negeri ( Kejari ) parepare mengembalikan  berkas perkara yang dilimpahka polres parepare ke kejaksaan negeri karena dianggap belum lengkap.

Karena belum memenuhi unsur , sehingga berkas perkara sabu yang melibatkan anak dibawah umur tersebut dikembalikan atau masih P19. Dalam petunjuknya kami berikan waktu untuk dilengkapi " ujar kejari parepare Reskiana Ramayanti.

"Mengenai habisnya masa penahanan tersangaka Muhammad ikhsan , kejari mengatakan tdak menjadi persoalan berdasarkan Undang - Undang sambil menunggu Penelitian berkas sampai memenuhi unsur P21 , Kami dari Kejaksaan Masih perlu mendalami terkait nama nama yang disebut ikhsan untuk diikutkan  dalam berkas perkara .

Mantan kajari sidrap ini menyebutkan masih ada 4 nama yang disebutkan dalam BAP tersangka dari kepolisian yaitu , BB , AD , Sy dan RR dianggap paling berperang atas peredaran shabu seberat 1,6 kg.

As Oedin , aktifis Perlindungan anak dan perempuan  senin, 19 . 06 . 07 menjelaskan,  Muhammad ikhsan yang  bebas secara hukum karena sudah melewati batas penahanan ,  bukan berarti  dilepaskan,  jika nantinya sudah memenuhi unsur untuk di P21 tidak menutup kemungkinan tersangka  kembali ditahan," Jelasnya.

Lanjut dia, karena masih tergolong dibawah umur tentu harus ada perlakuan khusus terhadap tersangka sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang perlakuannya dibatasi paling lama 15 hari. Karena masa perlakuannya habis otomatis tersangka harus dibebaskan secara hukum meski bersatus tersangka .

Adapun nantinya dalam fakta persisadangan anak tersebut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 1, 6 kg tersebut maka tersangka di kembalikan keorang tuanya untuk dibina atau lapas pembinaan anak. (Lan)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  • Komisi C DPRD Makassar Minta Dishub Kaji Ulang Izin Operasional Bajaj
    10.04.2020 - 0 Comments
    Kendaraan bermotor jenis Bajaj sudah mulai beroperasi di Kota Makassar dan menambah jumlah moda transportasi…
  • Penuhi Undangan BPK RI, Danny Hadiri Workshop LKPD
    29.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--Meski punya agenda yang cukup padat,  Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto menghadiri Work…
  • Danny Semangati HPMT
    20.01.2018 - 0 Comments
    MACCANews ---- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyemangati HPMT (Himpunan Pelajar Mahasiswa…
  • Benahi Sejumlah Sektor, Iqbal Pertemukan Puluhan Investor Jepang Dengan Pengusaha Lokal
    04.06.2020 - 0 Comments
    Benahi Sejumlah Sektor, Iqbal Pertemukan Puluhan Investor Jepang Dengan Pengusaha Lokal  Pj Wali Kota Makassar,…
  • Ramadhan, Jabal Nur Terus Konsolidasi Dengan Warga
    09.06.2016 - 0 Comments
    Balon Bupati Bantaeng, Jabal Nur.MACCANEWS, BANTAENG -- Untuk memperkuat hubungan persaudaraan dengan warga Bantaeng,…
Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.