MAKASSAR, Maccanews-- Aturan tentang pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) segera lahir di Kota Makassar. Regulasinya diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar.
Kepala BPM Makassar, M Yasir mengatakan, draft perwali akan dipresentasikan ke walikota. Usai presentasi, sosialisasinya akan digelar. Di mana, pemilihan ketua RT/RW serentak di 143 wilayah kelurahan ini akan direncanakan Februari 2017 mendatang.
"November kita rencanakan sosialisasinya," kata Yasir, Rabu (5/10/2016).
Pelaksanaan pemilihan ini dilakukan secara manual. Semua perangkat pendukung segera disiapkan.
Kasubid Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Iskandar Lewa menambahkan, usai menggelar sosialisasi, Desember hingga Januari akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan panitia pemilihan. Lalu, dilakukan pendataan jumlah rumah tangga yang memiliki hak suara.
“Setelah itu pendistribusian undangan untuk memilih. Untuk jadwal tetap pemilihannya, kita akan meminta petunjuk dari pak wali. Formatnya sudah ada, tinggal penentuan jadwal pelaksanannya,” ujar Iskandar.
BPM, katanya, menyusun aturan syarat bagi masyarakat untuk menjadi ketua RT/RW. Seperti jenjang pendidikan untuk menjadi calon ketua RT minimal tamatan sekolah menengah pertama (SMP). Sementara, untuk calon ketua RW pendidikannya harus tamatan sekolah menengah atas (SMA).
Syarat lainnya, terkait usia para calon minimal berumur 21 tahun dan maksimal 60 tahun. Usia tersebut sudah dianggap produktif untuk menjalankan tugas dan fungsi ketua RT/RW.
RT/RW terpilih akan mendapat tugas untuk mendukung dan membantu terlaksananya propram atau kebijakan pemerintah. Mereka pun harus mampu memenuhi dan melaksanakan, mentaati pencapaian sembilan indikator penilaian kinerja ketua RT/RW.
“Kesediaan para calon nanti dituangkan dalam fakta integritas," katanya.
Peserta pemilih datang dari setiap kepala rumah tangga. Kepala rumah tangga yang tertera dalam kartu keluarga. Setiap kepala keluarga memiliki hak satu suara.
Walikota Makassar, M Ramdhan Pomanto pun akan menilai presentasi dari BPM. Penilaiannya akan melibatkan RT/RW saat ini. (omr)
0 komentar: