MACCANEWS - Sengketa akibat dugaan terjadinya penjualan sawah yang di lakukan Laritin bersama Itami akhirnya berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Irfan yang mengklaim pemilik sawah melaporkan Laritin dan Itami ke ke Polres Barru, Sabtu (04/02/2017)
"Diam-diam, Itami (50) jual tanah kami. Ini adalah penyerobotan, kami tidak terima ini pak, karena yang alas haknya ada pada kami," kata Irfan didepan kepolisian.
Menurut Irfan, Itami dan Laritin tanpa sepengatahuannya, langsung menjual tanah yang dimaksud karena tergiur dengan harga jual yang tinggi.
"Tanah kami memang berrada diatas objek Jalur Rel Keretapi Api Mamminasata, Karena itu kemungkinan kedua orang itu menjualnya," aku Irfan.
Ia menambahkan, dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 413/AG/1999 dan berita acara putusan Eksekusi Nomo 01/Pdt.G/1996/PA BR. "Keputusan itu jadi dasar kepemilikan kami," terangnya.
Kapolres Barru, Akbp Minarto, yang di temui di kantornya, mengataka, putusan Mahkamah Agung RI adalah putusan penentu. "Yah, ini sangat jelas memiliki alas hak," ungkap Kapolres.
Di lain pihak, Badan Pertanahan (BPN) Barru, Hansa mengemukakan, setelah ia mencermati putusan Mahkamah Agung RI maka hak waris yang dimaksud tentu dari Keluarga Irfan. (AMP)
0 komentar: