![]() |
Ilustrasi |
Kepala Bidang Investigasi ACC Wiwin Suwandi mengatakan, penyidik telah memeriksa dan menerima laporan dari LSM Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI). LSM AMI selain melaporkan secara resmi adanya dugaan tersebut, belakangan berkas bukti hasil temuan terkait Rekayasa data tenaga honorer K2 pendataan tahun 2005-2010 juga sudah dilaporkan untuk dijadikan dasar pengangkatan PNS 2013 di lingkup Kantor Kemenag Makassar.
Diduga kuat berdasarkan laporan yang telah diserahkan tersebut, terdapat data tenaga honorer K2 tahun 2015-2010, diduga sengaja direkayasa, untuk memuluskan penerbitan SK PNS tahun 2013. Sementara CPNS, yang telah mengantongi SK PNS tidak memenuhi persyaratan. Seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan. Ada sekitar 82 CPNS tahun 2013, sama sekali tidak pernah mengabdi sebagai honor namun telah mengantongi SK PNS.
Bahkan, diduga sejumlah Kepala KUA di Makassar ikut terlibat melakukan rekayasa data tersebut. Sebab mereka yang membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan bertanda tangan diatas materai. Dalam SPTJM itu, salah satu poin menyebutkan.
Kepala KUA menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas data tenaga honorer sesuai dengan persyaratan dan perundang undangan yang berlaku. Ironisnya lagi diduga ada oknum panitia rekrutmen CPNS di Kantor Kemenag Makassar. Telah memungut Rp5 juta per orang sebagai, syarat bila ingin lulus dalam penerimaan CPNS tahun 2013.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, laporan soal kasus tersebut masih sementara berproses dan masih sementara dipelajari. "Laporannya masih sementara berproses dan masih sementara di pelajari," tandasnya.
Terkait laporan tersebut menurut dia masih menunggu petunjuk dari pimpinan, kapan laporan tersebut ditindaklanjuti. Sebab banyak juga laporan yang masuk ke Kejati yang masih menunggu untuk ditindaklanjuti. Salahuddin tidak menampik bila laporan yang masuk di Kejati Sulsel, akan ditindaklanjuti, hanya saja masih harus menunggu proses perkembangannya. (*)
0 komentar: