![]() |
Ilustrasi |
MACCANEWS--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menambah gembok mobil menjadi 150 yang dianggarkan melalui APBD Pokok 2017, gembok tersebut akan dipergunakan untuk menindak mobil yang terparkir di badan jalan. Humas Dishub Kota Makassar Azis Sila mengatakan, pengadaan ratusan gembok itu untuk meminimalisir mobil terparkir di badan jalan.
Sasaran utama Dishub yakni jalan protokol di Kota Makassar diantaranya Jalan Andi Pangeran Pettarani, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, Mayjen Ahmad Yani dan Urip Soemohardjo. "Kita bekerjasama dengan kepolisian lalu lintas, yang terkena gembok harus menyelesaikan administrasi tilang di kepolisian baru dilepas," ujarnya di gedung DPRD Makassar, Kamis (18/5).
Selain itu selama tahun 2016, Dishub telah menindak 431 mobil dengan dibantu 30 buah gembok, saat ini tersisa enam unit. "Ada yang rusak dan ada yang hilang dibawa lari sama sopir waktu sidak di daerah Terminal Malengkeri,"bebernya.
Ia juga menyatakan akan mengusahakan agar sistem tarif parkir didalam kawasan MP dilakukan tarif flat yang dimana tarifnya tidak akan dihitung perjamnya sehingga masyarakat tidak memarkir lagi dibahu jalan.
"Tapi hal ini kita akan koordinasikan dulu dengan Manajemen MP, bersama dengan PD Parkir untuk tarifnya sedangkan penindakannya nanti bersama pihak kecamatan serta Satpol PP,"tuturnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara akan menjadwalkan pemanggilan manajemen MP terkait banyaknya angkutan dan kendaraan yang masuk ke MP memarkir di bahu jalan. "Ini saya lihat semakin lebar saja parkir dibahu jalan disana termaksud sudah mengambil bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan, nanti saya jadwalkan pemanggilan itu,"ucapnya.
Ia juga mengkritisi soal sistem parkir di MP yang tidak komperatif dalam mengambil sistem retribusi. "Taksi yang sering parkir di luar itu harusnya dibuatkan tempat khusus jadi kalau ada tamu hotel atau mall nanti tinggal dihubungi saja jangan dibahu jalan semua,"tegasnya. (*)
0 komentar: