ACCARITA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mulai menggodok regulasi terkait penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Regulasi ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan Wali Kota.
"Insya Allah kami sementara merumuskan dan memikirkan regulasi yang mengatur terkait persoalan anak jalanan, gelandangan dan pengemis," kata Kepala Dinsos Kota Makassar, Akhmad Namsum, Kamis (11/7/2019).
Penanganan anak jalanan, kata Akhmad, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Hanya saja menurutnya regulasi itu belum membahas secara spesifik perihal penanganan anak jalanan ataupun persoalan sosial.
"Perdanya sudah ada, nantinya kami akan tindak lanjuti dengan perwali yang mengatur Anjal supaya bisa lebih baik," ucapnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya makin intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Sejumlah personel telah disebar di 12 titik rawan dengan tujuan memberikan rasa was-was kepada mereka untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut.
0 komentar: