Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar dalam hal ini Bidang Perlindungan Perempuan (PP) menyelenggarakan Workshop Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Dini Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, pada hari senin (30/9/2019).
Pernikahan dikategorikan sebagai pernikahan dini (early marriage) atau juga disebut sebagai pernikahan anak-anak (child marriage) apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja.
Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan pernikahan dini tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.
Pernikahan dini terjadi karena beberapa alasan, yang pertama karena alasan kemiskinan. Kedua adalah karena alasan akses pendidikan yang terbatas. Tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini.
Ketiga karena alasan budaya yang mengikat, kuatnya norma tradisional dan tekanan masyarakat juga menambah kemungkinan bagi keluarga yang berisiko terhadap pernikahan dini untuk mengambil sikap pro terhadap pernikahan dini tanpa mempertimbangkan kemungkinan lainnya. Keempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki).
Selain terenggutnya hak-hak anak seperti hak atas pendidikan dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi, menurut data BPS, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan.
0 komentar: