Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PUHA) Kota Makassar, Achi Soleman menghadiri Undangan Diskusi Kelompok Terarah Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (Peringatan 30 Tahun KHA).
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Save The Children, dilaksanakan di Max One Hotel Jl. Taman Makam Pahlawan, Minggu (27/10/2019).
Perlindungan anak dari semua bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran adalah hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990.
Dalam situasi darurat, anak-anak biasanya menjadi lebih rentan terhadap pelanggaran atas hak-hak perlindungan ini. Mereka menghadapi risiko terpisah dari keluarganya, migrasi yang tidak aman, kekerasan fisik, kekerasan seksual dan eksploitasi dan berbagai tindakan lainnya yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
0 komentar: