MACCANEWS -- Selama operasi tindak pencurian listrik wilayah rayon PLN Enrekang didapati sebanyak 5 box meteran dirusak pelanggan dan ngakali 7 unit pembatas daya. Box meteran listrik 900 KVA yang diakali oknum pelanggan tak berlebihan diduga terlibat oknum yang paham seluk beluk listrik.
Nasib pelanggar masih beruntung sebatas dikenakan sanksi denda administrasi. Tapi jika membandel tak menutup dijerat pidana. "bukan pidana UU ketenagalistrikan sebatas didenda saja dulu", ujar supervisi pelayanan Hermawan (6/8/2016) di kantornya.
Dari temuan pelanggaran selama operasi diterangkan supervisi pelayanan PLN setempat, selama operasi telah didapati bukti pengrusakan box meteran serta mengakali penahan daya listrik oleh pelanggan.
Diduga bermodus beragam selain mengurangi beban tagihan listrik atau menaikkan daya dari semestinya,
Menurut Hermawan dari 12 kasus pelanggaran diberi tindakan mencopot box meteran sebagai barang bukti dan sambungan listrik diputus. Temuan ini diluar PLN rayon Lakawan jadi bisa bertambah jumlahnya."barang bukti box meteran disimpan di PLN Enrekang, pelanggan digantikan box meteran baru," katanya.
Ditandaskan manager PLN rayon Enrekang Adwitama modus begini berdampak pada terganggunya pasokan listrik. Sehingga pelanggan dilarang otak atik APP jika bermaksud mengurangi atau melebihkan daya listrik. Inipun dikoordinasikan bersama kapolres Enrekang.
Kata Adwitama, dari 12 pelanggar tersisa 2 KWH belum selesaikan administrasi. Denda dibayar minimal 2 juta per pelanggar tergantung tingkat kesalahannya. Jika batas waktu belum ditangani diberi surat peringatan kedua. "jika butuh layanan harap dihubungi pengaduan PLN terdekat agar ditangani," katanya. (R7/Jn)
0 komentar: