MACCANEWS -- Aturan terbaru tentang pengupahan bagu tenaga kerja telah ditetapkan dalam permenaker no.6 tahun 2016 dan pemenaker no.7 tahun 2016.
Aturan tersebut yang terkait tentang THR dan uang servive merupakan tindak lanjut dan aturan pelaksanaan peraturan pemerintah no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi dinas Tenaga Kerja kota Makassar (Disnaker) di D'Maleo Hotel pada kamis 20 Oktober 2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bapak A Bukti Djufrie SP, M.Si, yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Syarat Kerja bapak A Rahmat Mappatoba S.STP, M.Si, Dan Kasie. Hub. Industrial dan Syarat Kerja bapak Muchlis S.Sos, Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Angkatan VI.
Bukti mengatakan Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan tidak kurang dari 202 peraturan, yang terdiri dari 21 Undang undang, 29 peraturan pemerintah, 17 keputusan presiden, 90 peraturan menteri tenaga kerja dan 44 keputusan menteri ketenagakerjaan.
"Dari keseluruhan peraturan dimaksud yang dipandang penting untuk disosialisasikan saat ini adalah peraturan2 yang terkait dengan outsourching dan alih daya, THR bagi pekerja, dan uang service bagi pekerja di perhotelan," Ungkapnya.
Regulasi dan implementasi outsourching masih menjadi salah satu isu pada momen peringatan hari buruh internasional atau mayday pada tahun ini.
Permenaker 19 tahun 2012 yang merupakan payung hukum dan pekerja outsourching menjadi penting untuk disosialisasikan dan terutama evaluasi terhadap implementasinya di kota makassar dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2015.
Ia menambahkan ketentuan yang mengatur tentang THR dan uang servis, telah dikeluarkan peraturan terbaru masing-masing permenaker no.6 tahun 2016 dan pemenaker no.7 tahun 2016.
"Kedua permenaker yang mengatur tentang THR dan uang service merupakan tindak lanjut dan aturan pelaksanaan peraturan pemerintah no.78 tahun 2015 tentang pengupahan". pungkasnya. (Fm/Jn)
0 komentar: