Friday, November 18, 2016

SMP Negeri 2 Rantepao Barometer Kawasan Tanpa Rokok

MACCANEWS -- SMP Negeri 2 Rantepao harus bisa menjadi contoh kawasan tanpa rokok di Toraja Utara karena SMP Negeri 2 Rantepao adalah barometer sekolah-sekolah di seluruh kabupaten Toraja Utara.

Demikian disampaikan Kalvin Tandiarrang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dalam sambutannya membuka acara sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Aula SMP Negeri 2 Rantepao pada Kamis, 18 November 2016.

Acara ini terlaksana atas prakarsa bagian hukum kantor Sekretariat Daerah Kab Toraja Utara  dipimpin langsung Rosalina Doky, SH, MH, selaku Kabag Hukum Pemda Toraja Utara yang hadir bersama kasubag-kasubag dan stafnya. Selaku pemateri dalam acara ini dr. Daniel Litta Palinggi, didampingi oleh Dra. Elisabeth Kondo, MM, Kepala SMPN 2 Rantepao selaku moderator.

Dihadiri oleh 400 siswa SMPN 2 Rantepao dari semua tingkatan bersama guru-gurunya acara acara sosialisasi ini dimulai pada pukul 12.00 setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah berakhir.

Peraturan daerah adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak karena di tingkat daerah Perda dijalankan dengan sungguh-sungguh, jadi ke depan jangan coba-coba merokok di lingkungan sekolah hal ini terkait penghargaan bagi orang lain. Karena merokok selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain dan di dunia pendidikan ini sejalan dengan pendidikan karakter, terang Kalvin.

Dalam sesi materi dr. Litta yang juga Kepala Puskesmas Tombang Kalua menjelaskan bahaya rokok bagi generasi muda. Menurut WHO (World Health Organization), rokok menghancurkan sumber daya manusia tapi juga masih dianggap legal, Ia menekankan pentingnya membangun generasi sehat karena salah satu indikator keluarga sehat adalah tidak adanya anggota keluarga yang merokok. Dan dari data salah satu penyebab kematian besar di dunia adalah rokok 1 dari 10 kematian disebabkan oleh karena rokok.

Dokter Litta juga menjelaskan arti merokok yakni aktivitas membakar tembakau dan di hisap baik tembakau yang dibungkus kertas, berfilter maupun dengan pipa. Namun ma'panggan (nyirih) disebut tidak sama dengan merokok. Bahaya dari merokok ini adalah kandungan lebih dari 4000 zat kimia yang sifatnya toksis, mutagenik, dan karsinogenik (pemicu kanker) yang terdapat dalam rokok.

Jadi tembakau dapat menurunkan derajat kesehatan manusia. Maka selagi bisa dihindari anak-anak sebaiknya tidak merokok. Dan bagi yang sudah menjadi pecandu ia memberi tips bahwa setelah memutuskan berhenti merokok dalam 2-3 jam efeknya bagi kesehatan sudah bisa dirasakan seperti nafas lebih lega, dan muka lebih segar. Jika ingin merasakan efek perbaikan akibat racun rokok bisa dirasakan dalam 3 hari setelah berhenti merokok.

Sekedar mengingatkan semenjak Perda Kawasan Tanpa Rokok ini di rancang, sosialisasi bahaya rokok sudah gencar dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Toraja Utara, Rosalina Doky, yang akrab dipanggil Ibu Acca. Pada 27 September 2014, bersama Kepala Dinas pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, DRS.H.Tautoto T.R,M.Si dan  Drs.Ek.Lewaran Rantelai’bi,MH   Sekertaris Daerah Toraja Utara. Hasil sosialisasi itulah yang melahirkan Perda No. 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam acara sosialisasi kali ini Ibu Acca menjelaskan ada 2 sekolah SMP yang dijadikan pilot projek kawasan tanpa rokok yakni SMPN 2 Rantepao dan SMPN 1 Kesu, jadi acara sosialisasi ini akan berlanjut pada Sabtu, 19 November 2016 di SMPN 2 Kesu.

Dalam pemaparan tentang isi Perda No 7 ini, dijelaskan bahwa kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah tempat-tempat umum sebagai tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan dimanfaatkan bersama baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta. Tempat yang dimaksud tidak boleh orang merokok adalah (1) tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas juga tempat-tempat praktek kesehatan swasta, (2) tempat proses belajar mengajar formal seperti tempat bermain anak-anak SD SMP SMA dan perguruan tinggi, (3) Tempat pendidikan informal seperti tempat kursus dan perpustakaan, (4) tempat ibadah; Gereja, masjid, (5) tempat kerja; kantor pemerintah dan swasta, (6) angkutan umum, (7) tempat rekreasi dan olahraga.

Bagi mereka yang melanggar aturan ini sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) siap menjadi ganjaran. Pihak Satpol-PP sudah siap menjadi pengawas berlakunya peraturan daerah ini.

"Sosialisasi ini sengaja dilakukan dari tingkat SMP sebagai upaya pencegahan dini terhadap perilaku merokok" kata Elimanto Ampulembang, Kasubag Peraturan dan Perundang-undangan. (Ur/Jn)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  •  Begini Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Pengelolahan Eceng Gondok
    23.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Peningkatan kemampuan…
  •  Danny Pantau Pembangunan Masjid Ni'matullah, tak Henti-henti Warga Serukan "Oppoki"
    27.01.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kehadiran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto di Jalan Kangkung, kelurahan Tompo Balang,…
  • Ini Penjelasan, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Dalam Bahasa Arab?
    05.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Tidak salah jika kita awali dengan menelusuri latar belakang pertanyaan ini. Kita bisa menangkap, ada dua…
  • Makassar Miliki Tiga Kamera "Macca"
    31.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Makassar miliki tiga kamera pintar (macca) atau kamera infra red yang titik pemasangannya akan…
  • Sebanyak 215 Peserta Meriahkan MTQ TK. KAB. BARRU
    12.02.2018 - 0 Comments
    MACCANews -----  Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si bersama Ketua TP. PKK Kab. Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS…
  • Nurman Pimpin Baleg, Ustad Agung Oppo Ketua BK
    30.03.2017 - 0 Comments
    Nurman Pimpin Baleg, Ustad Agung Oppo Ketua BKMACCANEWS - DPRD Makassar- DPRD Makassar kembali melakukan rotasi pada…
  • Aksi Satgas Kecamatan Mariso Bersihkan Drainase di Akhir Pekan
    21.08.2019 - 0 Comments
    ACCARITA - Puluhan satuan petugas (Satgas) Drainase Kecamatan Mariso terus bekerja untuk memaksimalkan fungsi…
  • Hujan Mengguyur Kota Parepare, Ruas Jalan Langganan Genangan Air
    22.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Selama (empat) jam Hujan deras Mengguyur kota parepare membuat warga masyarakat lebih berhati-hati saat…
  • Dishub Makassar Ajak Organda Bahas Penyempurnaan Pete-pete Smart
    11.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Perhubungan Makassar mengajak Organda Makassar membahas kekurangan yang ada pada konsep…
  • Tanggung Jawab Orang Tua Cegah Pernikahan Usia Muda
    25.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Sepanjang tahun 2017, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar prihatin…
  • Camat Makassar dan TP PKK Berbagi Dengan Satgas Kebersihan dan Warga
    07.08.2019 - 0 Comments
    ACCARITA - Camat Makassar, Alamsyah Sahabuddin menyerahkan paket sembako bagi Satuan Petugas (Satgas) Kebersihan…
  • Romantisme HUT TNI, Kapolda-Kapolres Ikut Berbaret Hijau
    28.08.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Eforia terasa lengkap pada peringatan HUT TNI ke-71 Tingkat Korem 142/Tatag yang di pusatkan Di lapangan…
  • Doa dan Harapan Indira Yusuf Ismail pada Hari Anak Nasional 2018
    05.08.2018 - 0 Comments
    ACCARITA - Tanggal 23 Juli beberapa puluh tahun yang lalu telah ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Semua lapisan…
  • Astaghfirullah, Wali Kelas SD Cabuli 8 Anak Muridnya
    12.08.2016 - 0 Comments
    IlustrasiMACCANEWS - Oknum Guru berinisial ST (52 tahun) telah dilaporkan ke Mapolres Bantaeng atas dugaan pencabulan…
  • Disdik Makassar: Daftar PPDB Tak Perlu Legalisir KK dan Akta Kelahiran
    20.08.2019 - 0 Comments
    ACCARITA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menegaskan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak…
  • Peserta Diklatpim Pemkab Gorontalo Berbagi Konsep di Makassar
    27.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Rombongan peserta Diklatpim IV Pemkab Gorontalo Utara melakukan kunjungan kerja ke Makassar.Rombongan…
  • Mau Tahu Hobi Kapolres Selayar?
    20.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Keindahan kabupaten Kepulauan Selayar telah banyak menarik perhatian para fotografer datang dan berkunjung…
  • Tiga Pejabat Tinggi Sinjai Korupsi, BKD Ngaku Kebingunan
    07.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Terseretnya tiga pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Sinjai, yakni Sekda Sinjai, H. Taiyeb A…
  • Pengembangan Kualitas Isteri ASN Menjadi Tema Penting di HUT DWP
    08.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS- Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar kembali memperingati hari jadinya. Tahun ini, organisasi tempat…
  • Koordinator Suporter Persiraja Terima Kunker BK DPRD Makassar
    21.08.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS --- Kunjungan Kerja Badan Kehormatan DPRD Makassar ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), pada Senin (21/8),…
  • Dewan Makassar Minta Perwali 51 dan 53 Diubah Jadi Perda
    26.09.2020 - 0 Comments
      DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengganti peraturan wali kota (Perwali)…
  • Begini Meriahnya Pendaftaran Calon RT RW Kelurahan Batua
    15.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Pesta demokrasi dengan agenda pendaftaran calon Ketua RT RW di Kelurahan Batua terlihat sangat meriah. Hari…
  • Bagian Dada Menyembul, Aurel Hermansyah Disebut Umbar Aurat
    30.11.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Aurel Hermansyah tak pernah sepi dari kritikan. Ada saja yang jadi bahan kritikan para netizen. Mereka…
  •  Dandim Cup I Selayar Mulai Buka Pendaftaran
    13.09.2017 - 0 Comments
    MACCANews - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke 72 TNI Tahun 2017 dan peran serta TNI dalam pembinaan olah raga di…
  •  Kades Corawalie Laporkan Oknum LSM
    28.09.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kades Corawalie Kecamatan Tanete Rilau, Ilyas Banno mengatakan, ada salah satu Oknum LSM di Barru telah…
Blogger templates. Proudly Powered by Inovasi Digital.