MACCANEWS-Sudah enam bulan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau dikenal dengan e-KTP kosong. Pemerintah pusatpun disebut baru menender kembali pengadaan blanko, sedangkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus berjalan, termasuk di Kota Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, pihaknya hanya menerima surat edaran dari pemerintah pusat tentang masa berlaku e-KTP juga soal penerbitan surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara, yang memiliki masa berlaku hanya selama enam bulan.
Ia mengatakan, saat ini diperkirakan ada 45 ribu suket sudah beredar di Makassar. Ia menjelaskan, suket sama dengan e-KTP. Baik fungsi maupun cara untuk mendapatkannya, hanya saja berbeda fisiknya, karena hanya berbentuk kertas. Hal tersebut yang membuat Nielma Palamba resah, pasalnya suket sangat mudah rapuh.
"Kadang saya kasihan lihat warga yang menggunakan suket di bandar karena terlisah sangat lusuh. Tapi mau bagaimana, Ditjen Dukcapil selalu bilang blanko habis dan baru akan ditender bulan ini," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, selama ini suket diterbitkan dengan menggunakan anggaran alat tulis kantor (ATK) dinasnya. Tidak ada dana khusus. Sementara, pihaknya juga tidak bisa untuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp3 miliar yang diterima.
"Karena DAK hanya untuk pengadaan fisik seperti blanko kartu keluarga, akte kelahiran dan kematian, juga untuk tinta e-KTP, serta non-fisik yakni operasional, tidak ada untuk suket. Saya tidak mau sentuh DAK, karena ada untuk pengadaan tinta e-KTP sedangkan blankonya tidak ada, nanti dianggap inefisien atau pemborosan," pungkasnya. (*)
0 komentar: