MACCANEWS--Plt. Bupati Barru Suardi Saleh menyerahkan empat Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD TK. 1 Kab. Barru di ruang rapat DPRD Kabupaten Barru, Selasa (11/4). Penyerahan ke empat ranperda tersebut adalah pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan dan asset desa, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Barru.
Rapat Paripurna DPRD Barru dipimpin langsung Ketua DPRD A. Nurhudaya Aksa bersama Wakil Ketua DPRD Rahman S. Wakil ketua A. Wawo Mannojengi dan para anggota DPRD Barru. Turut hadir ketua Pengadilan Agama Gunawan, Forkopimda Kejari Barru Paian Tumanggor, Kapolres Barru diwakili Wakapolres Barru Kompol Muh. Anwar, Dandim 1405 Mallusetasi diwakili oleh Pabum Mayor Inf. Musta'an, Sekda Barru Nasruddin, Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, camat serta kepala desa dan lurah.
Dalam sambutannya, Suardi menyampaikan bahwa Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bertujuan menumbuhkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam berprilaku dapat diterima untuk diteruskan ke tahap pembahasan.
Menimbang urgensi dari substansi pengaturan dalam Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, maka diperlukan nilai dan norma yang terbangun secara berkeadilan, transparansi, dan berkepastian hukum dengan susunan aturan yang memiliki kejelasan rumusan dan mengandung kejelasan tujuan.
"Saya meminta dalam pembahasan dan penyempurnaan ranperda ini khususnya kepada tim asistensi perda agar dengan sangat seksama dan hati-hati dalam menempatkan aturan," tandasnya.
Hal ini perlu, mengingat bahwa di dalam ranperda terdapat 139 larangan dan beberapa kewajiban yang nantinya akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. (fan)
0 komentar: