MACCANEWS -- Imbas dari persoalan proses tender penetapan pemenang di unit Layanan Pengadaan (ULP) pada lelang rehabilitasi Rumah Sakit kusta Lauleng dimenangkan CV. Mandiri yang beralamat di BTN Timurama Rt. 002 / Rw 007 kelurahan lompoe kecamatan bacukiki barat kota parepare, yang dibatalkan tanpa alasan.
Kasus ini pun bergulir kepengadilan negeri parepare Setelah direktur CV . Madani mandiri Syafruddin Madani mengugat Pemerintah Kota dalam hal ini walikota parepare DR. HM Taufan Pawe, SH MH Dkk telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait proses pelelangan Rehabilitasi Rumah sakit Lauleng. Rabu 2 Novembe 2016.
Dijelaskan Syafruddin Madani , berdasarkan gugatan perdata yang sebelumnya kami daftarkan kepengadilan negeri parepare kini sudah ada Relas Panggilan Sidangnya BerNomor : 29/PDT.G/2016/PN. Parepare telah memanggil H.Syarifuddin Madani sebagai penggugat Lawan HM Taufan Pawe, SH.MH Dkk sebagai para tergugat untuk menghadiri sidang dipengadilan negeri parepare, Kamis 10 November 2016 dalam perkara perdata.
Ditambahkan Undding sapaan Syafruddin menuturkan, pihaknya melakukan gugatan perkara perdata Kami jelas dimenangkan dalam tender kok, tidak ada alasan sampai saat ini, dan tidak ada kepastian maka kami gugat," ujarnya
Diketahui, Proses tender dalam kegiatan rehabilitasi Rumah Sakit Lauleng pada tahun 2016 menelan anggaran senilai Rp 800 juta, sebelumnya Undding mengklaim pemenang setelah mengikuti proses tender, dimana CV. Madani Mandiri menawar terendah pada tanggal 13 Oktober 2016 lalu saya sudah dimenangkan oleh pihak ULP, tiba - tiba dibatalkan. (R4/yudi)
0 komentar: