ACCARITA - Pemerintah Kota Makassar menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (26/6/2019).
Uji publik tersebut dihadiri aktivis dan penggiat anak Kota Makassar, Non-Government Organisation (NGO) lokal dan nasional serta organisasi perlindungan anak.
“Mereka pada umumnya mengetahui kondisi, sehingga penyempurnaan Perda Perlindungan Anak diharap dapat mengakomodir setiap permasalahan yang ada. Kita berharap Makassar terpilih sebagai Kota Layak Anak (KLA),” ujar Kepala DPPPA Tenri A. Pallalo.
Lanjutnya, peserta juga menghendaki adanya penyandingan dan kejelasan hukum tentang usia perkawinan dini. Peserta meminta sebaiknya hal ini dimasukkan juga dalam Perda.
“Sebab jika seorang anak melakukan perkawinan dini, selain berpengaruh terhadap kesehatan juga akan kehilangan masa bermain seperti layaknya anak-anak yang lain,” jelasnya.
Yang pasti, kata dia, regulasi ini sangat penting dalam menjamin tumbuh kembang anak. Anak berhak memperoleh haknya secara optimal, sesuai dengan martabat kemanusiaan serta tanpa kekerasan dan diskriminasi.
0 komentar: