Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar dalam hal ini diwakili oleh Kasubag Keuangan, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan serta Bendahara Pengeluaran DPPPA Kota Makassar menghadiri Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Makassar.
Kegiatan ini di selenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kota Makassar dan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Jl. Jenderal Sudirman, pada hari kamis (19/09/2019).
Seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan pemutakhiran data. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Makassar.
Sekretaris Inspektorat Makassar, Dahyal mengatakan, SKPD wajib melakukan pemutahiran data ini. Tujuannya, agar yang menjadi temuan Inspektorat bisa segera dituntaskan.
“Setiap semester itu hasil temuan Inspektorat harus ditindak lanjuti. Karena kalau tidak ditindaklanjuti itu akan jadi berlarut-larut,” kata Dahyal
Secara umum, kata Dahyal, yang dimutakhirkan sifatnya administratif. Dia mencontohkan tunjangan anak pegawai yang harus diperbaharui, karena bisa saja batas usianya sudah lewat sehingga tidak berhak menerima tunjangan.
“Misalnya tunjangan anak diberikan, terus anaknya sudah kuliah. Dikroscek ternyata belum sampai 25 tahun, jadi kita himbau segera berkasnya dilengkapi. Itu bisa dianggap temuannya sudah tuntas,” ujarnya.
Pemutakhiran data ini, terang Dahyal, merupakan tugas Inspektorat Makassar sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Sehingga yang dilakukannya yakni memantau dan mendampingi SKPD untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan.
“Ini fungsi APIP kita yang jalan, sebenarnya bukan hanya hari ini, Inspektorat selalu melakukan pemantauan dan audit, kalau ada yang butuh pendampingan Inspektorat selalu terbuka, silahkan ke kantor,” tutupnya
0 komentar: