Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar membantah adanya tarif parkir senilai Rp150 ribu saat pemberlakuan hari ojol.
Irham mengatakan, apa yang diberitakan oleh salah satu media hanya berlaku di Jalan Kartini saja. Karena di sana memang larangan parkir. Sehingga diberlakukan denda maksimal Rp15 ribu.
“Kalau bicara mengenai parkir 150 ribu itu sebenarnya salah karena alasannya bahwa apa yang diangkat oleh salah satu media tempat parkir yang tadinya diperuntukkan untuk parkir yang dilarang atau parkir yang denda, perwalinya 2018 dan itu untuk bagaimana menaikkan tarif kendaraan yang parkir di situ untuk masuk di kantong parkir karena itu larang parkir tepatnya di Jalan Kartini,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Irham menegaskan, tarif parkir saat ojol day diterapkan paling tinggi Rp50 ribu. Itupun sudah 10 kali lipat dari tarif normal yang hanya berkisar 3 ribu hingga 5 ribu.
“Kalau yang ada sekarang hanya 3000 – 5000,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irham menambahkan, program Wali Kota Makassar untuk meningkatkan biaya parkir hingga 10 kali lipat saat ojol day disambut baik pihaknya. Sisa koordinasi terkait teknis di lapangan.
“Apa yang diwacanakan wali kota, kita dari PD parkir hanya menunggu waktu berkoordinasi terkait pak wali terkait program itu,”pungkasnya.
0 komentar: